Arogansi Anak Pejabat Pajak Buka Kotak Pandora di Kemenkeu
SEORANG anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo, yang juga kekasih dari Agnes melakukan penganiayaan terhadap santri, sekaligus anak dari seorang petinggi GP Anshor bernama David hingga koma, Senin (20/2/2023) di sekitar rumah temannya David.
Kasus ini harus diusut hingga tuntas dan pelakunya harus mendapat hukuman yang setimpal. Agar kasus serupa tidak terulang ke depannya.
Polisi dituntut mengusut kasus ini hingga terang. Dan memandang pelakunya sebagai anak pejabat atau anak orang berada.
Begitu juga dengan penegak hukum lainnya. Seperti penuntut umum dan majelis hakim, yang akan mengadili perkara itu.
Jami sebagai rakyat yang kecil mewakili korban berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada kasus penganiayaan.
Tapi juga pada kasus lainnya yang terkait dengan kekayaan orang tua pelaku. Yang dinilai masyarakat tidak wajar.
Sudah seharusnya kasus seperti ini tidak berhenti, dan memang harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang ada di Indonesia.
Jadi untuk bagi para penegak hukum diharapkan untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Untuk mengusut memberikan hukuman yang pantas bagi para pelaku penganiayaan ini, karena tindakan ini sudah melewati batas, apabila kasus ini diberhentikan maka akan menjadi kelemahan di Indonesia, bahwasanya negara kita merupakan negara hukum, tapi mengapa hukumnya tidak berlaku?.
Menurut saya seharusnya hal ini tidak terjadi mengingat pelaku adalah seorang anak pejabat tinggi yang dimana seharusnya dia menjaga nama baik dari orang tuanya,
Jangan merasa angkuh dikarenakan memiliki latar belakang keluarga yang memiliki jabatan yang tinggi, bersikaplah rendah hati dan tidak arogan terhadap masyarakat.
Dan, sebaiknya tidak mengutamakan ego untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Kasus ini juga dapat menjadi pelajaran untuk kita semua sebagai anak dan tentunya bagi orang tua atau pendidik untuk selalu mengedukasi tentang mengendalikan emosi anak di saat marah.
Sehingga tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dan juga membahayakan orang lain.
Bahkan dari kejadian yang dilakukan anaknya, ayahnya dicopot jabatannya, orang tuanya mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, terlihat disini sesuatu yang buruk dapat merugikan banyak orang.
Sebagai buntut dari perbuatan sang anak, kasus itu kini menjadi perhatian publik tentang kekayaan orang tuanya yang dianggap diluar kewajaran.
Sebagai pegawai negeri dengan pangkat eselon 3, yang awalnya diberitakan memiliki kekayaan Rp56 miliar.
Yang belakangan setelah diperiksa KPK dan dilakukan pengecekan oleh PPATK di rekening pejabat pajak itu, Rafael diduga memiliki kekayaan mencapai ratusan miliar atau lebih dari setengah triliun rupiah.
Kini PPATK sudah memblokir sejumlah rekening yang diduga milik Rafael CS. KPK diharapkan bisa membuktikan harta harta yang dimiliki Rafael dan kekayaannya yang dinilai tidak wajar dirinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pajak.
Ulah arogan anak pejabat pajak itu tak hanya berujung pidana bagi dirinya. Tapi sekaligus membuka kotak pandora berisi borok kelakuan orang tuanya mendapatkan harta.
Sekaligus mengungkap adanya dugaan penyimpangan atau pencucian uang oleh sejumlah oknum pejabat lainnya di Kementerian Keuangan.
Aparat penegak hukum perlu memikirkan dan memutuskan untuk memiskinkan oknum pejabat koruptor. Selain memberikan sanksi pidana penjara atas kasus pencucian uang.
Dari kekayaan orang tua seperti itu, bisa saja dikaitkan dengan perilaku kesombongan anaknya yang dinilai arogan dalam kehidupan sehari harinya, sengaja tampil memamerkan kekayaan di depan publik.
Sesungguhnya anak itu tidak sadar bahwa ayahnya adalah seorang pejabat negara yang pasti tidak bisa lepas dari sorotan penilaian publik.
Apalagi memiliki kekayaan diluar kewajaran. Karena sikap arogan sang anak yang merasa orang tuanya kaya raya dan punya kedudukan itulah, perilakunya semena-mena, dan mengnggap akan selalu bebas dari permasalahan yang melanggar hukum.
Adapun tujuan dari edukasi sebagai seorang pendidik tidak hanya membuat para peserta didik pandai dalam menguasai bidang akademik, akan tetapi yang paling utama, adalah mendidik anak untuk mempunyai perilaku dan sikap baik kepada siapapun.
Baik kepada teman, guru, orang tua, dan masyarakat di lingkungannya. Sikap seperti sombong, arogan, tidak mau mengakui kesalahan, tidak menyesal dengan kesalahan yang telah diperbuat, atau bahkan tidak tahu apa yang dilakukan itu adalah salah.
Dalam hal ini betul betul menjadi perhatian untuk para pendidik dan kita harus melakukan pendekatan khusus kepada anak-anak tersebut.
Jadi tidak hanya anak dari kalangan seorang pejabat yang tidak boleh arogan, tetapi semua pelajar di Indonesia tidak boleh bersikap arogan, baik dari keluarga pejabat maupun dari keluarga biasa.
Karena seorang pelajar yang baik, adalah seorang pelajar yang memiliki perilaku yang baik bagi dirinya, teman, keluarga, dan juga bagi lingkungan.
Dalam kasus ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan Pasal Penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam 354 KUHP ancaman kurungan 8 tahun penjara.
Jika diterapkan dengan pasal kekerasan terhadap anak bisa juga dikenakan Pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014.
Dalam terminologi yang digunakan bukanlah penganiaan biasa, melainkan kekerasan berat, yaitu setiap perbuatan kekerasan terhadap anak yang dapat mengakibatkan kesengsaraan, penderitaan secara fisik dan psikis.
Dengan demikian penerapan pasal yang dimaksud dapat digunakan dalam konteks penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kondisi korban kesengsaraan dan penderitaan.
Melihat dari fakta yang ada. Korban hingga saat ini masih dalam kondisi koma atau tidak sadarkan diri bisa diartikan penganiayaan yang dilakukan sangat serius. pelaku bisa juga diancam dengan pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Yang perlu digaris bawahi untuk penerapan hukuman terhadap pelaku, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak main main dalam menangani perkara ini.
Apalagi berita ini sudah menjadi perhatian publik dan publik terus mengawasi kerja aparat penegak hukum sampai tuntas.
Di sisi lain, semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama bagi para pejabat agar bisa mendidik anaknya dengan baik.
Supaya sang anak diluar tidak berprilaku arogan dan semena mena dengan sikap menonjolkan diri sebagai anak pejabat. (***)
Penulis : Devi Rizka Ayu Nevianti (Mahasiswi Manajemen Pendidikan Islam STAIN Sultan Abdurrahman)